Makassar — Dua rekaman suara dengan durasi total 17 menit, dugaan pemberian uang sebesar Rp55 juta dalam proses penerimaan CPNS, serta sorotan terhadap alokasi dana penelitian dan pengabdian masyarakat bernilai ratusan juta rupiah menjadi rangkaian persoalan yang kembali menempatkan tata kelola Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam perhatian publik.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Polda Sulawesi Selatan menuntaskan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan CPNS UNM. Desakan tersebut kembali mengemuka melalui pemberitaan pada 9 Oktober 2026, di tengah belum adanya kepastian hukum yang diumumkan kepada publik mengenai perkara tersebut.
Di sisi lain, dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM juga menjadi perhatian. Pengamat Pendidikan dan kebijakan publik, Andi Hendra Dimansa, sebelumnya mendesak audit menyeluruh untuk menguji dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, dan ketidaksesuaian prosedur penganggaran.
Kedua persoalan itu memiliki konteks berbeda. Namun, keduanya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi negeri.
Angka-angka yang Perlu Dijelaskan
Dalam perkara dugaan pungli CPNS, Laksus mengungkap adanya dua rekaman suara yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Rekaman pertama berdurasi sekitar 11 menit dan rekaman kedua sekitar 6 menit.
Menurut pemberitaan Legion News, percakapan dalam rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai pemberian uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” dari seorang CPNS melalui perantara. Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi rektor melalui seorang dekan.
Informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan, penelusuran aliran uang, serta pembuktian hukum. Penyebutan nama atau jabatan dalam suatu rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana orang yang bersangkutan.
Meski demikian, angka Rp55 juta bukan persoalan yang patut diabaikan. Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyangkut integritas proses rekrutmen aparatur negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri.
Andi Hendra Dimansa menilai, persoalan semacam ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata. Diperlukan pemeriksaan yang dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasan bekerja.
Sampel Kedua: Sorotan Dana Penelitian dan Pengabdian
Persoalan lain muncul dalam pemberitaan mengenai pengelolaan dana penelitian dan pengabdian masyarakat di FIKK UNM.
Dalam rilis Media Sahabat pada 5 Mei 2026, terdapat sejumlah angka yang disebut berasal dari informasi dan dokumen pengaduan yang beredar di publik.
| Komponen yang disorot | Nilai yang diberitakan |
| Dugaan akumulasi dana penelitian yang terkonsentrasi pada pihak tertentu | Sekitar Rp150 juta |
| Alokasi hibah penelitian tahun 2023 kepada pihak di luar fakultas | Rp75 juta |
| Alokasi hibah pengabdian tahun 2023 kepada pihak di luar fakultas | Rp50 juta |
| Alokasi hibah penelitian tahun 2024 kepada pihak di luar fakultas | Rp50 juta |
| Dugaan pemberian uang terkait penerimaan CPNS | Rp55 juta |
Angka-angka tersebut dikutip dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara ataupun temuan audit yang telah terverifikasi. Nilai Rp150 juta juga tidak boleh langsung dijumlahkan dengan alokasi hibah lainnya karena terdapat kemungkinan perbedaan cakupan atau tumpang tindih data.
Meski begitu, angka tersebut memberikan titik awal yang konkret bagi pemeriksaan. Auditor perlu memastikan dasar penetapan penerima, kelayakan akademik, surat keputusan dan kewenangan pejabat, realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, serta keluaran penelitian yang dibiayai.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, audit independen akan membantu memperjelas duduk persoalan sekaligus memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi tindakan administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bukan Banyaknya Berita, Melainkan Pola yang Harus Diperiksa
Persoalan tata kelola kampus tidak semestinya diukur hanya dari jumlah berita yang terbit. Satu perkara dapat diliput berkali-kali oleh media berbeda, sementara beberapa dugaan yang tampak serupa bisa memiliki konteks hukum yang berlainan.
Karena itu, pendekatan yang lebih tepat ialah memetakan persoalan berdasarkan jenisnya, pihak yang memiliki kewenangan, alur transaksi, dokumen pendukung, dan status penanganannya.
Dalam kasus dugaan pungli CPNS, pemeriksaan perlu berfokus pada asal dan tujuan uang, peran perantara, autentisitas rekaman, hubungan transaksi dengan proses seleksi, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, pemeriksaan pengelolaan dana penelitian dan pengabdian harus menelusuri proses penganggaran, penetapan penerima, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Apabila ditemukan persoalan lain terkait pungutan kegiatan mahasiswa atau penggunaan rekening pribadi di lingkungan fakultas, pemeriksaannya perlu dilakukan secara terpisah berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing. Dugaan yang berbeda tidak boleh dilebur menjadi satu kesimpulan tanpa pembuktian.
Dengan cara itu, audit tidak berubah menjadi penghakiman terhadap institusi, melainkan menjadi instrumen untuk membedakan kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, dan dugaan tindak pidana.
Dua Tahun Berjalan, Kepastian Hukum Dinantikan
Perkara dugaan pungli CPNS UNM telah menjadi perhatian publik sejak 2024. Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UNM dan mantan Dekan FIKK, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada April 2024. Polda Sulsel juga disebut menyita dua rekaman suara yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pada Oktober 2026, Laksus kembali mendesak agar perkara memperoleh perkembangan yang jelas. Muhammad Ansar menilai penanganan perkara terlalu lama berada dalam tahap penyelidikan dan meminta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang relevan.
Desakan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti, bukan semata-mata tekanan publik. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang wajar mengenai perkembangan penanganan perkara.
Polda Sulsel perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status terbaru kasus, langkah penyidikan yang telah dilakukan, kebutuhan pendalaman bukti, dan alasan hukum atas keputusan yang diambil. Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengganggu proses hukum.
Di sisi universitas, klarifikasi dan keterbukaan dokumen yang relevan juga penting untuk memastikan persoalan tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Audit Bukan Penghakiman, Melainkan Ujian Akuntabilitas
Bagi Andi Hendra Dimansa, inti persoalan ini bukan sekadar besaran uang yang disebut dalam pemberitaan. Yang lebih penting ialah apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi penyimpangan, apakah kewenangan digunakan sesuai aturan, dan apakah setiap dugaan diperiksa tanpa pandang bulu.
Perguruan tinggi negeri mengemban mandat publik. Karena itu, standar akuntabilitasnya tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif di atas kertas. Pengelolaan dana harus dapat ditelusuri, proses seleksi harus melindungi prinsip keadilan, dan mekanisme pengaduan harus memberi kepastian kepada pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Audit independen terhadap aspek anggaran yang dipersoalkan, disertai penuntasan proses hukum sesuai bukti yang tersedia, merupakan dua langkah yang dapat berjalan beriringan.
Tidak boleh ada kesimpulan bersalah sebelum pembuktian. Namun, tidak pula seharusnya prinsip praduga tak bersalah digunakan untuk menghindari pemeriksaan yang objektif.
Pada akhirnya, reputasi kampus tidak dipertahankan dengan menutup persoalan, melainkan dengan menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diperiksa secara terbuka, adil, dan profesional.
Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan fakta yang teruji, audit yang independen, dan kepastian hukum yang tidak berlarut-larut.
MAKASSAR — Dua rekaman suara dengan durasi total 17 menit, dugaan pemberian uang sebesar Rp55 juta dalam proses penerimaan CPNS, serta sorotan terhadap alokasi dana penelitian dan pengabdian masyarakat bernilai ratusan juta rupiah menjadi rangkaian persoalan yang kembali menempatkan tata kelola Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam perhatian publik.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Polda Sulawesi Selatan menuntaskan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan CPNS UNM. Desakan tersebut kembali mengemuka melalui pemberitaan pada 9 Oktober 2026, di tengah belum adanya kepastian hukum yang diumumkan kepada publik mengenai perkara tersebut.
Di sisi lain, dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM juga menjadi perhatian. Pengamat Pendidikan dan kebijakan publik, Andi Hendra Dimansa, sebelumnya mendesak audit menyeluruh untuk menguji dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, dan ketidaksesuaian prosedur penganggaran.
Kedua persoalan itu memiliki konteks berbeda. Namun, keduanya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi negeri.
Angka-angka yang Perlu Dijelaskan
Dalam perkara dugaan pungli CPNS, Laksus mengungkap adanya dua rekaman suara yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Rekaman pertama berdurasi sekitar 11 menit dan rekaman kedua sekitar 6 menit.
Menurut pemberitaan Legion News, percakapan dalam rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai pemberian uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” dari seorang CPNS melalui perantara. Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi rektor melalui seorang dekan.
Informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan, penelusuran aliran uang, serta pembuktian hukum. Penyebutan nama atau jabatan dalam suatu rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana orang yang bersangkutan.
Meski demikian, angka Rp55 juta bukan persoalan yang patut diabaikan. Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyangkut integritas proses rekrutmen aparatur negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri.
Andi Hendra Dimansa menilai, persoalan semacam ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata. Diperlukan pemeriksaan yang dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasan bekerja.
Sampel Kedua: Sorotan Dana Penelitian dan Pengabdian
Persoalan lain muncul dalam pemberitaan mengenai pengelolaan dana penelitian dan pengabdian masyarakat di FIKK UNM.
Dalam rilis Media Sahabat pada 5 Mei 2026, terdapat sejumlah angka yang disebut berasal dari informasi dan dokumen pengaduan yang beredar di publik.
| Komponen yang disorot | Nilai yang diberitakan |
| Dugaan akumulasi dana penelitian yang terkonsentrasi pada pihak tertentu | Sekitar Rp150 juta |
| Alokasi hibah penelitian tahun 2023 kepada pihak di luar fakultas | Rp75 juta |
| Alokasi hibah pengabdian tahun 2023 kepada pihak di luar fakultas | Rp50 juta |
| Alokasi hibah penelitian tahun 2024 kepada pihak di luar fakultas | Rp50 juta |
| Dugaan pemberian uang terkait penerimaan CPNS | Rp55 juta |
Angka-angka tersebut dikutip dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara ataupun temuan audit yang telah terverifikasi. Nilai Rp150 juta juga tidak boleh langsung dijumlahkan dengan alokasi hibah lainnya karena terdapat kemungkinan perbedaan cakupan atau tumpang tindih data.
Meski begitu, angka tersebut memberikan titik awal yang konkret bagi pemeriksaan. Auditor perlu memastikan dasar penetapan penerima, kelayakan akademik, surat keputusan dan kewenangan pejabat, realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, serta keluaran penelitian yang dibiayai.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, audit independen akan membantu memperjelas duduk persoalan sekaligus memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi tindakan administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bukan Banyaknya Berita, Melainkan Pola yang Harus Diperiksa
Persoalan tata kelola kampus tidak semestinya diukur hanya dari jumlah berita yang terbit. Satu perkara dapat diliput berkali-kali oleh media berbeda, sementara beberapa dugaan yang tampak serupa bisa memiliki konteks hukum yang berlainan.
Karena itu, pendekatan yang lebih tepat ialah memetakan persoalan berdasarkan jenisnya, pihak yang memiliki kewenangan, alur transaksi, dokumen pendukung, dan status penanganannya.
Dalam kasus dugaan pungli CPNS, pemeriksaan perlu berfokus pada asal dan tujuan uang, peran perantara, autentisitas rekaman, hubungan transaksi dengan proses seleksi, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, pemeriksaan pengelolaan dana penelitian dan pengabdian harus menelusuri proses penganggaran, penetapan penerima, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Apabila ditemukan persoalan lain terkait pungutan kegiatan mahasiswa atau penggunaan rekening pribadi di lingkungan fakultas, pemeriksaannya perlu dilakukan secara terpisah berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing. Dugaan yang berbeda tidak boleh dilebur menjadi satu kesimpulan tanpa pembuktian.
Dengan cara itu, audit tidak berubah menjadi penghakiman terhadap institusi, melainkan menjadi instrumen untuk membedakan kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, dan dugaan tindak pidana.
Dua Tahun Berjalan, Kepastian Hukum Dinantikan
Perkara dugaan pungli CPNS UNM telah menjadi perhatian publik sejak 2024. Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UNM dan mantan Dekan FIKK, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada April 2024. Polda Sulsel juga disebut menyita dua rekaman suara yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pada Oktober 2026, Laksus kembali mendesak agar perkara memperoleh perkembangan yang jelas. Muhammad Ansar menilai penanganan perkara terlalu lama berada dalam tahap penyelidikan dan meminta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang relevan.
Desakan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti, bukan semata-mata tekanan publik. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang wajar mengenai perkembangan penanganan perkara.
Polda Sulsel perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status terbaru kasus, langkah penyidikan yang telah dilakukan, kebutuhan pendalaman bukti, dan alasan hukum atas keputusan yang diambil. Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengganggu proses hukum.
Di sisi universitas, klarifikasi dan keterbukaan dokumen yang relevan juga penting untuk memastikan persoalan tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Audit Bukan Penghakiman, Melainkan Ujian Akuntabilitas
Bagi Andi Hendra Dimansa, inti persoalan ini bukan sekadar besaran uang yang disebut dalam pemberitaan. Yang lebih penting ialah apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi penyimpangan, apakah kewenangan digunakan sesuai aturan, dan apakah setiap dugaan diperiksa tanpa pandang bulu.
Perguruan tinggi negeri mengemban mandat publik. Karena itu, standar akuntabilitasnya tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif di atas kertas. Pengelolaan dana harus dapat ditelusuri, proses seleksi harus melindungi prinsip keadilan, dan mekanisme pengaduan harus memberi kepastian kepada pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Audit independen terhadap aspek anggaran yang dipersoalkan, disertai penuntasan proses hukum sesuai bukti yang tersedia, merupakan dua langkah yang dapat berjalan beriringan.
Tidak boleh ada kesimpulan bersalah sebelum pembuktian. Namun, tidak pula seharusnya prinsip praduga tak bersalah digunakan untuk menghindari pemeriksaan yang objektif.
Pada akhirnya, reputasi kampus tidak dipertahankan dengan menutup persoalan, melainkan dengan menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diperiksa secara terbuka, adil, dan profesional.
Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan fakta yang teruji, audit yang independen, dan kepastian hukum yang tidak berlarut-larut.

Leave a Reply