Demokrasi Kampus Haram Disandera Cawe-Cawe PLT Rektor UNM

|

9 Views

Makassar – Meme dan rumor yang beredar di sejumlah grup WhatsApp mengenai dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (PLT) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam kontestasi pemilihan rektor (pilrek) patut menjadi alarm bagi seluruh sivitas akademika. Terlebih, isu tersebut mengaitkan nama PLT Rektor dengan dugaan dukungan terhadap Suwardi Annas dan Prof. Hasjmiati.

Rumor bukanlah bukti. Meme bukanlah fakta. Namun, ketika nama seorang pejabat yang memegang kendali sementara atas institusi mulai dikaitkan dengan kepentingan kandidat tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar percakapan di ruang digital. Ada kepercayaan publik, integritas kelembagaan, dan masa depan demokrasi kampus yang dipertaruhkan.

Oleh karena itu, isu ini harus dijernihkan, bukan dibiarkan menjadi kabut yang menyelimuti proses pemilihan rektor UNM.

Dalam perspektif tata kelola publik, netralitas pejabat bukan sekadar persoalan citra atau kesopanan politik. Netralitas merupakan bagian dari tanggung jawab kekuasaan. Semakin besar kewenangan yang melekat pada suatu jabatan, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa kewenangan itu tidak digunakan demi kepentingan kelompok tertentu.

PLT Rektor, dalam konteks ini, semestinya berdiri di tengah seluruh kandidat. Bukan menjadi bagian dari barisan pendukung, bukan pula menjadi simbol kekuatan yang dapat dipinjam untuk memperbesar peluang kemenangan seseorang.

Jika jabatan sementara sampai dipersepsikan sebagai sumber dukungan politik bagi kandidat tertentu, maka yang terancam bukan hanya reputasi pejabat bersangkutan, melainkan juga kepercayaan terhadap proses pilrek itu sendiri.

Jabatan Sementara Bukan Mandat untuk Mengatur Kemenangan

Ada prinsip mendasar dalam demokrasi yang sering kali dilupakan ketika kontestasi kekuasaan berlangsung: pemegang kewenangan tidak boleh sekaligus menjadi pemain yang menentukan arah permainan.

Prinsip ini berlaku dalam pemerintahan, organisasi politik, maupun institusi pendidikan tinggi. Mereka yang diberi tanggung jawab menjaga proses harus memastikan bahwa semua peserta memiliki kesempatan yang setara. Kekuasaan yang semestinya menjadi penjamin keadilan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memproduksi keunggulan bagi pihak tertentu.

Karena itu, sangat tidak elok apabila nama PLT Rektor diseret ke dalam pertarungan antarkandidat. Tidak seharusnya ada calon rektor yang membangun persepsi bahwa dirinya memperoleh dukungan dari pejabat yang sedang memimpin institusi, apalagi jika persepsi tersebut digunakan sebagai modal untuk memengaruhi pilihan sivitas akademika.

Calon rektor seharusnya menjual gagasan, kapasitas akademik, rekam jejak, integritas, dan visi kelembagaan. Mereka harus menjelaskan bagaimana UNM akan dikembangkan, bagaimana kualitas pendidikan diperbaiki, bagaimana penelitian diperkuat, dan bagaimana tata kelola kampus dibangun secara transparan.

Bukan mempertontonkan kedekatan dengan kekuasaan. Apabila seorang kandidat merasa perlu menjadikan kedekatan dengan pejabat sebagai sumber legitimasi, publik berhak bertanya: apakah gagasan dan kapasitas kepemimpinannya cukup kuat untuk meyakinkan pemilih tanpa bantuan simbol kekuasaan?

Pertanyaan tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi kandidat tertentu. Sebaliknya, ia merupakan pengingat bahwa kontestasi akademik semestinya berlangsung melalui adu gagasan, bukan kompetisi akses terhadap pejabat.

Cawe-Cawe Kekuasaan Merusak Makna Demokrasi

Demokrasi tidak cukup diukur dari tersedianya beberapa nama kandidat atau terlaksananya pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan kesetaraan kesempatan, kebebasan menentukan pilihan, transparansi, dan jaminan bahwa kewenangan tidak digunakan untuk mengarahkan hasil demi kepentingan tertentu.

Pemilihan yang berlangsung secara prosedural belum tentu demokratis secara substantif apabila salah satu pihak memiliki keuntungan karena akses terhadap kekuasaan institusional.

Di sinilah bahaya cawe-cawe harus dipahami secara serius. Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat secara terbuka menyatakan dukungan. Persoalannya juga menyangkut kemungkinan penggunaan kewenangan, fasilitas, akses informasi, komunikasi kedinasan, atau pengaruh jabatan yang dapat menciptakan ketimpangan di antara para kandidat.

Tentu saja, dugaan semacam itu harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan dibangun dari spekulasi. Namun, ketiadaan bukti yang terverifikasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pentingnya pencegahan konflik kepentingan.

Dalam demokrasi, cawe-cawe yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan hasil kontestasi adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat yang justru memiliki tanggung jawab memastikan proses berjalan adil.

Jabatan PLT bukan cek kosong untuk membangun pengaruh politik. Mandat sementara tidak boleh ditafsirkan sebagai kesempatan untuk menentukan siapa yang seharusnya menggantikan kepemimpinan berikutnya.

Sebaliknya, posisi tersebut menuntut kehati-hatian yang lebih besar. PLT Rektor harus memahami bahwa setiap tindakan, pernyataan, dan keputusan dalam masa pemilihan dapat dibaca sebagai sinyal oleh para kandidat maupun pemilih. Karena itu, menjaga jarak dari kepentingan kandidat merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan.

Netralitas Tidak Cukup Diucapkan, Harus Dibuktikan

Di tengah rumor yang berkembang, langkah paling bertanggung jawab bukanlah saling melempar tuduhan. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi yang proporsional, keterbukaan, dan komitmen nyata untuk menjaga integritas pilrek.

PLT Rektor perlu memastikan bahwa tidak ada kebijakan maupun fasilitas institusi yang memberikan keuntungan tidak wajar kepada kandidat tertentu. Jika muncul pertanyaan publik mengenai netralitasnya, penjelasan yang jernih akan jauh lebih berguna daripada membiarkan spekulasi berkembang tanpa kepastian.

Pada saat yang sama, seluruh kandidat harus menahan diri dari tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa mereka memiliki dukungan khusus dari pimpinan sementara. Nama dan jabatan PLT Rektor tidak semestinya dijadikan instrumen untuk membangun persepsi keunggulan dalam kontestasi.

Sivitas akademika juga berhak memperoleh jaminan bahwa pilihan mereka tidak dipengaruhi tekanan, iming-iming, atau persepsi mengenai siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Dalam tata kelola yang sehat, kepercayaan tidak dibangun melalui klaim, melainkan melalui mekanisme yang dapat diperiksa. Karena itu, transparansi tahapan pemilihan, kejelasan aturan, dan ruang pengawasan yang memadai harus menjadi bagian dari upaya menjaga legitimasi hasil pilrek UNM.

UNM Harus Menjadi Sekolah Demokrasi, Bukan Panggung Kekuasaan

Ada ironi yang perlu direnungkan. Universitas merupakan ruang tempat nalar kritis dikembangkan, teori demokrasi dipelajari, dan etika kepemimpinan didiskusikan. Namun, seluruh pengetahuan itu akan kehilangan makna apabila institusi pendidikan tinggi tidak mampu mempraktikkannya dalam proses memilih pemimpin sendiri.

UNM semestinya menjadi miniatur suksesi kepemimpinan demokratis. Sebuah ruang tempat perbedaan gagasan dipertemukan secara terbuka, kompetisi berlangsung secara bermartabat, dan kewenangan ditempatkan di bawah prinsip keadilan.

Kampus tidak boleh menjadi panggung tempat kekuatan jabatan mengalahkan kekuatan argumentasi. Ia juga tidak boleh menjadi ruang reproduksi politik patronase, ketika kedekatan dengan pemegang kewenangan dipersepsikan lebih menentukan daripada kapasitas dan integritas calon pemimpin.

Pemilihan rektor seharusnya memberikan pelajaran bahwa kepemimpinan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui penguasaan pengaruh atau klaim dukungan dari pejabat tertentu.

Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga pilrek UNM dari praktik yang berpotensi merusak kepercayaan. Kandidat harus berkompetisi secara sehat, PLT Rektor wajib menjaga netralitas, dan institusi perlu memastikan bahwa setiap tahapan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan pilrek UNM bukan semata-mata tentang Suwardi Annas, Prof. Hasjmiati, atau siapa pun yang akan menjadi rektor berikutnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah UNM sanggup menjaga kehormatan institusinya ketika kepentingan dan ambisi kekuasaan saling berhadapan.

Sebab, universitas yang besar tidak hanya diukur dari jumlah profesor, publikasi ilmiah, atau gedung yang megah. Kebesaran sebuah universitas juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga integritas ketika kekuasaan sedang diperebutkan.

PLT Rektor harus berdiri di tengah, bukan di belakang salah satu kandidat. Jangan biarkan jabatan sementara menjadi kendaraan kepentingan permanen. Demokrasi kampus haram disandera cawe-cawe kekuasaan.

Salam dari warga

Oleh: Andi Hendra Dimansa
Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *